Search This Blog

Powered by Blogger
  • October 202515
  • September 202519
  • August 202524
  • July 202517
  • June 202512
  • May 20253
  • April 20255
  • March 202529
  • February 20259
  • January 202514
  • December 202412
  • November 202411
  • October 202415
  • September 202415
  • August 20249
  • July 202410
  • June 202410
  • May 202415
  • April 20248
  • March 202428
  • February 202479
  • January 202475
  • December 202355
  • November 202365
  • October 2023179

Report Abuse

  • Kanwil DJBC Sumut Melalui Kapal Patroli BC 20010 Berhasil Mengamankan Dugaan Barang Selundupan

    Kanwil DJBC Sumut Melalui Kapal Patroli BC 20010 Berhasil Mengamankan Dugaan Barang Selundupan

  • Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

    Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

  • MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

    MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

BREAKING NEWS
METRO NETWORK ID

METRO NETWORK ID

  • EKONOMI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • GLOBAL
  • HEADLINE
  • INTERNASIONAL
  • JABODETABEK
  • KOLOM
  • KRIMINAL
  • MEGAPOLITAN
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • Opini
  • News
  • Nasional
  • Kriminal
  • Global
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Berita Terkini
  • Home
  • Daerah
  • News

Putusan HPPLKN vs PB Al Washliyah Draw: Kecewa Dengan Hakim PN Pakam, Masyarakat Lahan 32 Ha Desa Helvetia Banding

ZTV
April 19, 2025


DELI SERDANG - Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Yang mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Lahan seluas 32 Hektare di Desa Helvetia Deli Serdang melawan Pengurus Besar Al Washliyah dengan Nomor Perkara: 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp yang diketuai oleh Hakim Imam Santoso, S.H. dan Hendrawan Nainggolan, S.H. Erwinson Nababan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Pada tanggal (19/4).

Perkara tersebut telah diputus pada 20 Maret 2025 dengan amarnya Menolak Eksepsi Terbantah (PB Al Washliyah) Untuk Seluruhnya, namun juga Menolak Bantahan Pembantah (HPPLKN) Untuk Seluruhnya.

Atas Putusan tersebut Ketua HPPLKN: Unggul Tampubolon bersama Sekretaris: Johan Merdeka, Penasehat: Batao Simanjuntak (Opung), Para Pengurus: Dewi Prihatin, Irama Loi, Amosi Harita, Apriadi Buulolo, Abd khalik Wijaya, serta masyarakat terhimpun yang tinggal di lahan 32 telah mengajukan Banding. 
'Kita sangat kecewa dengan Hakim PN Pakam, kita saksikan sendiri bagaimana nya. Mahal sekali keadilan di negeri ini' tuturnya..

LBH Humaniora selaku Kuasa Hukum Masyarakat HPPLKN yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H didampingi Advokat Ramadianto, S.H. menyampaikan bahwa Memori Banding telah kita ajukan pada 15 April 2025 secara e-court.

Menurut Redyanto, Keberadaan HPPLKN sebagai Perkumpulan dan Masyarakat yang ada di Lahan 32 Ha diakui oleh Pemerintah Desa Helvetia sebagaimana bukti Surat yang kita ajukan.

Poin banding kita adalah Pembacaan Sita Eksekusi, Constatering tidak pernah terlaksana dengan formal dan lengkap di lokasi Lahan 32 sampai saat ini. 
Fakta menarik di persidangan sesuai dengan keterangan Saksi dan Bukti Surat yaitu berita berita acara eksekusi lanjutan tidak ditandatangani oleh Kades, sedangkan berita acara Konstateringnya ditandatangani di cafe oleh Sekdes Helvetia di Cafe seputaran Jalan Amir Hamzah. Bahwa menurut AHLI yang kita hadirkan hal tersebut Cacat Formil sehingga seharusnya Bantahan Masyarakat dikabulkan oleh Hakim PN.

Semua saksi di persidangan termasuk Saksi Yang dihadirkan Terbantah menyatakan tidak ada Pembacaan Sita Eksekusi dan Konstatering di Lahan 32 Ha Helvetia, namun semuanya diabaikan dalam Putusan PN Pakam tersebut. 'Jadi Putusannya Draw yaa' imbuhnya sambil tersenyum..

Atas Banding yang sedang berproses, Direktur LBH Humaniora ini menyampaikan aga semua Pihak menghargai Proses Hukum yang sedang berjalan..Mari kita hormati putusan PN Pakam dan kita hargai pula Banding Yang Sedang Berproses di Pengadilan Tinggi Medan, tutupnya. (Rel)
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV
ZTV
Hanya Kuli
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
Gambar
Terpopuler
  • Menjelajahi Pesona Alam Kalimantan Yang Menyatu Dengan Keindahan Wisata dan Kelezatan Kuliner Lokal

  • Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional

  • Milka, Perempuan Muda Pengedar Shabu Diciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

  • Pelindo Klarifikasi Atas Klaim Besi Hibah Milik Masyarakat Papua

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lama

  • LPM Kelurahan Paya Pasir Marelan Sukses Melaksanakan Giat Berupa Donor Darah dan Pengobatan Alternatif

  • Ronal Silaban Mantan Pasien, Laporkan Klinik Romauli Diduga Akibat Pelayanan Tidak Standar

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

  • PT Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Komitmen Menjaga Kebersihan Kawasan Pelabuhan Belawan

Tag Terpopuler
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Global
  • Headline
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • jabotabek
  • Kolom
  • Kriminal
  • lingkungan
  • Megapolitan
  • Metro
  • Nasional
  • Network
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Politik
  • Regional
  • Sorotan
  • Sport
  • Tentara Nasional Indonesia
  • TNI
  • Tv
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© METRO NETWORK ID - SINCE 2021