Tia Ayu Anggraini: Kelola Sampah Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Tia Ayu Anggraini
MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam dua sesi di lokasi yang sama, yakni di Jalan Penghulu Lama Lingkungan 5, Gang H. Yusuf. Sesi pertama dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 16.00 WIB, sementara sesi kedua dilaksanakan pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Masing-masing sesi diikuti sekitar 500 peserta, sehingga kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara baik dan bertanggung jawab.
Dalam sosialisasi tersebut, Tia Ayu Anggraini menyampaikan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Kesadaran warga dalam mengurangi, memilah, membuang, dan mengelola sampah dengan benar menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Menurut Tia, keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2024 harus dipahami masyarakat secara menyeluruh agar aturan tersebut tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan sistem dan fasilitas yang baik, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting untuk menjaga kebersihan mulai dari lingkungan rumah dan tempat tinggal masing-masing,” ujar Tia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun kebiasaan hidup bersih serta tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke parit, drainase, sungai maupun fasilitas umum. Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Tia menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Medan untuk memastikan masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku dalam pengelolaan persampahan.
“Harapannya, setelah sosialisasi ini masyarakat bukan hanya mengetahui adanya Perda Nomor 7 Tahun 2024, tetapi juga ikut menjadi bagian dari pelaksanaannya. Lingkungan yang bersih akan tercipta kalau ada kesadaran dan gotong royong dari kita semua,” katanya.
Melalui kegiatan yang diikuti ratusan warga dalam dua sesi tersebut, Tia berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan persampahan semakin meningkat. Ia juga mendorong agar semangat menjaga kebersihan dapat dimulai dari lingkungan terkecil dan dilakukan secara konsisten.
Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat, implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 diharapkan mampu mendukung terciptanya Kota Medan yang lebih bersih, sehat, nyaman dan berkelanjutan. (Red)
