Search This Blog

Powered by Blogger
  • November 202518
  • October 202516
  • September 202519
  • August 202524
  • July 202517
  • June 202512
  • May 20253
  • April 20255
  • March 202529
  • February 20259
  • January 202514
  • December 202412
  • November 202411
  • October 202415
  • September 202415
  • August 20249
  • July 202410
  • June 202410
  • May 202415
  • April 20248
  • March 202428
  • February 202479
  • January 202475
  • December 202355
  • November 202365
  • October 2023179

Report Abuse

  • MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

    MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

  • Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

    Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

  • Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

    Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

BREAKING NEWS
METRO NETWORK ID

METRO NETWORK ID

  • EKONOMI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • GLOBAL
  • HEADLINE
  • INTERNASIONAL
  • JABODETABEK
  • KOLOM
  • KRIMINAL
  • MEGAPOLITAN
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • Opini
  • News
  • Nasional
  • Kriminal
  • Global
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Berita Terkini
  • Home
  • Pilihan Editor

Praktisi Hukum Helmax Alex Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas

ZTV
June 17, 2024
(Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH saat diwawancarai awak media (Foto: istimewah)
__________________


MEDAN - Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH dorong Aparat Penegak Hukum khususnya di wilkum Polres Pelabuhan Belawan agar memberi hukuman tegas kepada pelaku kejahatan kriminal seperti begal yang marak di kawasan medan utara ini, yang mana kebanyakan pelakunya masih pelajar dikategorikan dibawah umur, Senin (17/6/2024).

Hal itu diungkapkannya kepada awak media ini di salah satu Cafe di Marelan.

Salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Anak untuk geng motor atau tawuran. Dimana penggunaan senjata tajam tidak sesuai fungsinya maka akan menimbulkan masalah dan tindakan kriminal. Kepemilikan senjata tajam sejatinya bagi orang-orang yang tidak memiliki hak dan tidak bertanggungjawab dapat mengakibatkan adanya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian, pengancaman, penculikan, dan sebagainya.

Putra kelahiran asli medan utara yang dikenal dekat dengan wartawan ini mengatakan dengan adanya hukuman tegas yang diberikan kepada para pelaku kejahatan kriminal pastinya akan mengurangi angka kriminal di medan utara.

"Aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum postif yang berlaku di Indonesia", pungkas Alex.

Hal ini merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Ayat (5) mengatur Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika melihat pengaturan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika anak yang melakukan perbuatan tindak pidana wajib diupayakan “diversi”.

Maka Anak yang membawa Senjata Tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak", kata Alex.

"Selain itu bahaya narkoba juga menjadi salah satu pemicu timbulnya tindakan kriminal, bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk membuat kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya", pungkas Alex 

“Seperti penangkapan anggota genk motor 12 oleh tim gabungan TNI - Polri dan Pemerintah orang yang hendak tawuran dipasar V Bantenan desa manunggal pada minggu (9/6/2024) sekitar 02:00 wib saat dilakukan tes urine ada 2 orang yang dinyatakan postif narkoba berinisial (MFA) dan (AP) jadi bisa disimpulkan narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal,genk motor itu terjadi", ujarnya.

Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin lagi untuk melakukan patroli demi memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di medan utara yang padat aktifitas serta penduduk ini.

"Sosialisasi penyuluhan bahaya tindakan kriminal, Narkoba kesekolah-sekolah juga perlu dilakukan Aparat Penegak Hukum supaya bisa lebih mengedukasi anak-anak dan remaja yang rentan tergabung dalam aksi genk motor", ungkapnya.

Peranan para orang tua juga sangat dibutuhkan untuk memperhatikan setiap kegiatan aktifitas anak-anaknya diluar rumah, untuk menghindari keterlibatan dalam genk motor yang notabene dari kalangan remaja dibawah umur dan masih pelajar", Katanya.



(Ctr12)
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV
ZTV
Hanya Kuli
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
Gambar
Terpopuler
  • Pelindo Buka Posko Pengungsian dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

  • Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

  • Pelindo Regional 1 Mengadakan Pelatihan CSR Instrumen Mini Sosmap dan SROI, Dorong Penguatan Dampak Sosial Perusahaan

  • Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karbon” di Desa Huta Tinggi Samosir

  • Berjalan Sukses!, Pimpinan Koprasi Maju Bersama Sejahtera Sukses Diskusi Publik Bersama Ketum Laskar Merah Putih

  • Pelindo Berbagi: Pelindo Regional 1 dan Polres Belawan Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Komplek Uka

  • Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Gelar Sharing Session di Belawan

  • Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

  • Respon Aduan Warga, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Barak Narkoba di Belawan Bahagia

Tag Terpopuler
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Global
  • Headline
  • Indonesia
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • jabotabek
  • Kolom
  • Kriminal
  • lingkungan
  • Megapolitan
  • Metro
  • Nasional
  • Network
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Politik
  • Regional
  • Sorotan
  • Sport
  • Tentara Nasional Indonesia
  • TNI
  • Tv
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© METRO NETWORK ID - SINCE 2021