Search This Blog

Powered by Blogger
  • June 20266
  • May 202621
  • April 202624
  • March 202610
  • February 202619
  • January 20269
  • December 20256
  • November 202518
  • October 202516
  • September 202519
  • August 202524
  • July 202517
  • June 202512
  • May 20253
  • April 20255
  • March 202529
  • February 20259
  • January 202514
  • December 202412
  • November 202411
  • October 202415
  • September 202415
  • August 20249
  • July 202410
  • June 202410
  • May 202415
  • April 20248
  • March 202428
  • February 202479
  • January 202475
  • December 202355
  • November 202365
  • October 2023179

Report Abuse

  • Siswa MAPN 4 Medan Raih Juara Umum 1 Madrasah Sience Olympiad, Borong 7 Medali Emas dan 2 Medali Perak

    Siswa MAPN 4 Medan Raih Juara Umum 1 Madrasah Sience Olympiad, Borong 7 Medali Emas dan 2 Medali Perak

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa  Lama

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lama

  • MAPN 4 Medan Raih Berbagai Juara pada HUT Pramanda ke-50 Tingkat Sumut

    MAPN 4 Medan Raih Berbagai Juara pada HUT Pramanda ke-50 Tingkat Sumut

BREAKING NEWS
METRO NETWORK ID

METRO NETWORK ID

  • EKONOMI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • GLOBAL
  • HEADLINE
  • INTERNASIONAL
  • JABODETABEK
  • KOLOM
  • KRIMINAL
  • MEGAPOLITAN
ZTV
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • Opini
  • News
  • Nasional
  • Kriminal
  • Global
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Berita Terkini
  • Home
  • News

Penetapan Tersangka Kasus BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran selaku pejabat pengelola dana Bos, Bukan dalam kapasitas sebagai Guru

Bro
April 20, 2026
(Penetapan Tersangka Kasus BOS MAS Farhan Berdasarkan Peran selaku pejabat pengelola dana Bos, Bukan dalam kapasitas sebagai Guru/Foto: ist)



ZTV - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAS Farhan Syarif Hidayah dilakukan berdasarkan peranan masing - masing pelaku yang menjabat sebagai pengelola dana Bos berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan karena status sebagai guru.


“Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli melalui Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew Mugabe, ketika dihubungi dari Medan, Minggu (19/4).

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan penetapan tersangka dengan status guru honorer.

Menurut Andrew, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa mempertimbangkan latar belakang pekerjaan atau status sosial pihak yang terlibat.

“Yang menjadi dasar adalah perbuatan dan peran dalam perkara, bukan status sebagai guru,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut hingga kini masih berjalan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang juga telah menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat.

“Penyidikan masih berlangsung. Saat ini tim Pidsus telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial M selaku Pembina Yayasan dan AA selaku Kepala Sekolah MAS Farhan Syarif Hidayah.

Pihaknya menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada kriminalisasi dan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta setara di hadapan hukum.

Menanggapi belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, ia menyebutkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan masih terdapat tahapan pemanggilan.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

 ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dan didukung minimal dua alat bukti yang sah. 

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni HA selaku bendahara serta RT dan BAK sebagai operator dana BOS.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif selama enam semester sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Andrew menambahkan total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp486 juta dengan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KAP sekitar Rp268 juta .

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni HA, RT, BAK, M, dan AA. Penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
Gambar
Terpopuler
  • Siswa MAPN 4 Medan Raih Juara Umum 1 Madrasah Sience Olympiad, Borong 7 Medali Emas dan 2 Medali Perak

  • Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan dalam Perdagangan Internasional kepada Mahasiswa Binus

  • Polres Pelabuhan Belawan Sikat Pelaku Ruda Paksa

  • Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH , Minta Kapolda Sumut Tangkap Aktor Utama Penyerang Kapolres Pelabuhan Belawan

  • Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

  • Cara Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan Penting Diketahui Masyarakat

  • Webinar Komunikasi Lingkungan Unik Dengan Tema Selamatkan Kucing Liar oleh Asia Cyber EO Bersama PKKL Serta Leo n Vet Menarik Antusias Peserta

  • Alamak!!!... Biaya Operasional TPS 158 Kelurahan Rengas Pulau cuma 3 juta, LSM Gempur Kota Medan Akan Laporkan Penyelewengan ke Bawaslu Kota Medan

  • Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

  • Surianto, SH. Gelar Sosialisasi Perda No 2 tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas Dan Lanjut Usia

Tag Terpopuler
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Global
  • Headline
  • Indonesia
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • jabotabek
  • Kolom
  • Kriminal
  • lingkungan
  • Megapolitan
  • Metro
  • Nasional
  • Network
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Politik
  • Regional
  • Sorotan
  • Sport
  • Tentara Nasional Indonesia
  • TNI
  • Tv
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© METRO NETWORK ID - SINCE 2021