Anggota DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini, S.kom .,M.H, Bahas Tentang Pengolahan Persampahan
(DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini, S.kom .,M.H, Bahas Tentang Pengolahan Persampahan/Foto: ist)
MEDAN - Pelaksanaan sosper 11 tahun 2025
perda no 7 tahun 2024 tentang perubahan atas perdan no 6 tahun 2015 tentang pengolahan persampahan.
Acara di laksakanan sabtu dan minggu 23 dan 24 November 2025 di jl. Durung 1 kel.terjun kec.medan marelan.
Di hadiri 1000 peserta yang di lakukan dua hari di jam sabtu 15.00 dan minggu 10.00 wib.
Pelaksanaan di buka dengan doa oleh ustadz irvan di lanjutkan dengan kata sambutan dari anggota DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini, S.kom .,M.H, .
Dengan memaparkan perda tentang pengolahan persampahan tia memaparkan pentingnya pengolahan sampah yang di lakukan oleh kita sedari awal di rumah masing masing dahulu dengan memilah mana sampah kering dan basah dan sampah mana juga yang bisa di daur ulang.
Perda tentang Pengolahan Persampahan dibuat untuk mengatur dan meningkatkan pengelolaan sampah di daerah.
- Tujuan utama adalah untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup.
Pertanyaan dari ibu ros "Bu gimana cara kita agar sampah tidak menumpuk?" Kata nya.
Namun tia menjawab pertanyaan, "Bu sampah yang menumpuk itu harusnya tiap harinya ada yang memungut, maka coba laporkan ke kepala lingkungan untuk segera buat pungutan sampah di sekitar lingkungan rumah ibu" Pungkasnya.
Mari sama sama jaga lingkungan kita dari sampah karena sampah juga bisa menjadi sumber penyakit paling tinggi
seminar kit, acara juga di hadiri tokoh masyarakat setempat dan kepala lingkungan.
