TSOpTSCoGSr0TfWpGpC6TfdpBA==

Tia Ayu Anggraini, S. KOM., M. H Kembali Gelar Sosper No 4 tahun 2012, tentang sistem kesehatan Kota Medan


MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem kesehatan kita Medan, 
Sabtu dan Minggu, (23 dan 24/8) pukul 10 :00 Win dan Pukul 16  : 00 di Jalan Jala 20, Lingkungan 25 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Acara di mulai dengan Dia dari  Ustad Fauzi serta dilanjutkan oleh kata sambutan anggota dprd kota medan Tia Ayu Anggraini, dengan memaparkan perda no.04 tahun 2012, dan juga tentang fasilitas yang ada di puskesmas, Tia ayu juga menjelaskan tentang program pemerintah Presiden Prabowo Subianto memberikan cek kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun. Program ini dimulai sekitar Februari 2025.

Mbak Tia Sapaan Akrab didampingi tim sosialisasinya mengatakan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012, pembangunan kesehatan merupakan tanggungjawab bersama, pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan kesehatan. 

Selanjutnya Tia sapaan akrab anak politisi  Dari Partai Gerindra Kota Medan Surianto, SH. MH Melanjutkan, Sedangkan Sistem Kesehatan Kota Medan (SKK) merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, dilaksanakan pemerintah daerah swasta dan masyarakat.

SKK itu, juga untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka bagi masyarakat.

Kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Disebutkan, pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, yang secara operasional dilaksanakan oleh dinas melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan UPT Dinas.

Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan pusat rujukan bagi seluruh sarana kesehatan pemerintah, dan rumah sakit swasta juga dapat menjadi rujukan bagi pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah juga berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau bagi masyarakat.

Serta mendorong swasta dan masyarakat untuk berperan aktif secara mandiri dalam mengatasi masalah pembiayaan usaha kesehatan perorangan dan usaha kesehatan masyarakat.

Dalam sosper tersebut politisi Partai Gerindra kota Medan ini juga membuka sesi tanya jawab oleh Masyarakat yang hadir diantaranya dari Pak Cecep warga lingkungan 025 Kelurahan Paya Pasir yang bertanya lamanya pelayan rumah sakit yang menangani Masyarakat. 

Pada akhir kegiatan sosialisasi tersebut, anggota DPRD Medan yang juga ketua DPD Tidar Sumut tersebut memberikan bingkisan kepada ribuan warga yang hadir. (Bud)

Comments0

Type above and press Enter to search.