Search This Blog

Powered by Blogger
  • October 202516
  • September 202519
  • August 202524
  • July 202517
  • June 202512
  • May 20253
  • April 20255
  • March 202529
  • February 20259
  • January 202514
  • December 202412
  • November 202411
  • October 202415
  • September 202415
  • August 20249
  • July 202410
  • June 202410
  • May 202415
  • April 20248
  • March 202428
  • February 202479
  • January 202475
  • December 202355
  • November 202365
  • October 2023179

Report Abuse

  • Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

    Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

  • MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

    MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

  • Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

    Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

BREAKING NEWS
METRO NETWORK ID

METRO NETWORK ID

  • EKONOMI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • GLOBAL
  • HEADLINE
  • INTERNASIONAL
  • JABODETABEK
  • KOLOM
  • KRIMINAL
  • MEGAPOLITAN
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • Opini
  • News
  • Nasional
  • Kriminal
  • Global
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Berita Terkini
  • Home
  • Berita Terkini

Terkait LP WAMI Di Poldasu, Dua Manajemen THM Tak Mau Dikonfirmasi

ZTV
March 04, 2025

MEDAN - Terkait laporan pengaduan Wahana musik Indonesia (WAMI) terhadap dua tempat hiburan malam (THM) di Poldasu pada Selasa (25/2) lalu, manajemen kedua THM tersebut tak mau dikonfirmasi.

J selaku manajemen AMV Club dan M selaku manajemen HW DBM yang dikonfirmasi sejak Sabtu (1/3) hingga Minggu (2/3) belum memberikan konfirmasinya meski sudah ditunggu selama dua hari.

Laporan WAMI tersebut adalah terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti yang tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Dalam laporan pengaduannya, WAMI melaporkan tempat hiburan AMV Club dan HW DBM yang berada di Jl. Putri Merak Jingga Medan  karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.

Sangat disayangkan usaha tempat hiburan malam yang cukup besar dengan meraih keuntungan yang cukup drastis melalui musik  yang diputar sembari menjual minuman tak mematuhi hak royalti kepada para pencipta lagu.

LBH Cakra Keadilan selaku kuasa hukum  WAMI sangat menyayangkan sikap dari managemen AMV Club dan HW DBM terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya

"Pengaduan tersebut ditujukan kepada tempat usaha hiburan malam yang meraup keuntungan dari musik yang diputar bukanlah larangan buat warga  yang ingin menyanyi lagu atau memutar musik  karya pencipta lagu. Perlu diketahui yang kami laporkan adalah tempat hiburan malam yang menggunakan lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan yang tidak membayar royalti untuk menghargai karya karya pencipta lagu bukan semata menagih keuntungan," ujar Helmax Alex Tampubolon SH,MH Direktur LBH Cakra Keadilan kepada wartawan, Minggu (2/3).

Pengacara yang cukup vokal tersebut juga menjelaskan tentang pidana pelanggaran hak cipta "Pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta dalam hal transformasi hak cipta dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) UUHC yang menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud.

"Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)," terang Alex.

TANGGAPAN POLDA SUMUT 

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi juga menjelaskan akan menindaklanjuti laporan pengaduan WAMI.“Laporannya sudah kami terima Bang, akan kami tindak lanjuti,”ujar Kasubbid Penmas.

Untuk diketahui Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights). Entitas WAMI adalah Perkumpulan yang bersifat nirlaba.

WAMI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan Hak Cipta lagu/musik yang termasuk di dalamnya adalah pemberian lisensi, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang dibayarkan oleh pengguna kepada anggota WAMI khusus untuk Hak Pengumuman (Performing Rights) sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 87 -89 dan Anggaran dasar Perkumpulan. Sebagai informasi WAMI memiliki anggota empat ribuan orang di Indonesia dan ada 14 LMK di indonesia. (Zk)
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV
ZTV
Hanya Kuli
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
Gambar
Terpopuler
  • Perdana! Launching Bantuan BBM Bersubsidi Khusus Untuk Nelayan Disaksikan Ketua DPP ANSI, Pertamina Dan Diskanla

  • Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”.

  • Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

  • Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

  • Pelindo Regional 1 Gelar Program “Pelindo Mengajar” di SMK Swasta Hang Tuah Belawan

  • Dua Tersangka Peredaran Narkotika Diringkus di Titi Papan

  • PIP Pelindo Regional 1 Ikuti Peringatan HUT ke-4 Secara Serentak, Wujudkan Keluarga Sehat dan Bahagia

  • Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session Bersama Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

  • Aura Farming Tren Fashion Baru yang Nggak Cuma Soal Outfit

  • Milka, Perempuan Muda Pengedar Shabu Diciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Tag Terpopuler
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Global
  • Headline
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • jabotabek
  • Kolom
  • Kriminal
  • lingkungan
  • Megapolitan
  • Metro
  • Nasional
  • Network
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Politik
  • Regional
  • Sorotan
  • Sport
  • Tentara Nasional Indonesia
  • TNI
  • Tv
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© METRO NETWORK ID - SINCE 2021