TSOpTSCoGSr0TfWpGpC6TfdpBA==

Sosper No. 3 Tahun 2014 R Muhammad Khalik Prasetyo " Masi Banyak Warga Kota Medan Yang Belum Tau Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok"


MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil  III, R M. Khalik atau akrab disapa Tyo kembali mengingatkan warga agar tidak merokok sembarangan.

Soalnya, ada sanksi bagi warga Kota Medan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal itu dijelaskan Tio saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Sabtu, dan minggu ( 14 dan 15 September 2024)  di jalan  Maphilio Medan. 

Tyo menambahkan, masih banyak warga yang melanggar aturan dari Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, seperti merokok di sembarang tempat.

Padahal di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 ini jelas menyebutkan tentang beberapa tempat yang tidak diperbolehkan merokok.

Di bab 4 pasal 8 Perda Nomor 3 Tahun 2014 ini menyebutkan, beberapa tempat yang dilarang merokok, diantaranya di tempat fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, Puskesmas dan lainnya.

Sedangkan di pasal 9 menyebutkan, beberapa tempat dilarang merokok, diantaranya di tempat proses belajar mengajar.

Selain itu, di tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja dan di tempat umum lainnya.

Berarti kalau ada orang merokok di rumah sakit, boleh kita larang. Karena dia telah melanggar pasal 8 Perda ini," ujar Politisi dari partai Gerindra kota Medan ini. 

"Kalau ada orang yang merokok di sekolah, berarti dia melanggar pasal 9," sambung Tyo,. 

Lanjut Tyo Menambahkan banyak manfaat bagi orang yang tidak merokok, selain menjaga kesehatan bagi diri sendiri dan orang lain,  Merokok juga bisa menghemat pengeluaran sehari-hari. (K1)

Comments0

Type above and press Enter to search.