TSOpTSCoGSr0TfWpGpC6TfdpBA==

Anggota DPRD Kota Medan, Muhammad Khalil Prasetyo Laksanakan Sosper No 6. Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan


MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Raden Muhammad Khalil Prasetya menggelar Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di jalan  di Jalan Maphilindo Nomor 69 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin, (27/5). 

Dalam Sambutannya, Pria yang akrab di safa Tyo  ini mengatakan sampah jika dikelolah dengan baik akan menjadi sumber masukan tersendiri bagi masyarakat, untuk itu Saya menganjurkan jika Sampah yang bersumber dari rumah tangga harus di pisahkan mana yang bisa dikelolah harus di manfaatkan. 

" Sampah yang bersumber dari rumah tangga yang bisa dikelolah harus bisa di manfaatkan ", ucap politisi dari partai gerindra kota Medan tersebut. 

Tyi juga sengaja menyosialsiasikan Perda No. 5 Tahun 2016 sebab dia yakin masyarakat masih belum banyak yang mengetahui Perda tentang Pengelolaan Persampahan tersebut. Untuk mengantisipasi banyaknya sampah yang dibuang sembarangan, Pemko Medan melalui DPRD Kota Medan membuat Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Melalui Perda ini diatur tentang pengelolaan sampah, baik oleh instansi pemerintah, swasta maupun pribadi.

Dalam Perda itu juga diatur tentang tempat-tempat atau lokasi pembuangan sampah atau lokasi yang harus bebas sampah. Bagi yang melanggar ketentuan dalam Perda itu juga diatur tentang denda dan sanksi hukum bagi masyarakat, instansi maupun lembaga yang melanggarnya.

“Sesuai dengan Pasal 35, Perda No. 6 Tahun 2015 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur, dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.10 juta rupiah. Sedangkan, bagi badan yang melanggar dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan dan denda paling besar Rp 50 juta rupiah,” ucap Tyo. 

Politisi dari partai Gerindra kota Medan tersebut mengingatkan kembali masyarakat agar sadar akan kebersihan dan bijak memilah atau mengelola sampah dengan baik agar memberikan dampak baik bagi lingkungan sekitar. “Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajak Camat se-Kota Medan ke Bali untuk melihat desa terbersih di dunia. Kita turut bangga dengan dinobatkannya satu desa yang ada di Bali itu karena dijadikan desa terbersih dan itu dapat menjadi contoh untuk kita di Kota Medan ini agar tetap menjaga kebersihan,” tuturnya.

Menurut dia, jika sampah dikelola dengan benar, dapat menjadi pupuk. Cara pengelolaan sampah yang bijak adalah dengan pemisahan antara sampah organik dan nonorganik. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos dan memiliki nilai ekonomis.

“Tidak susah untuk membuat pupuk kompos. Cukup memisahkan sampah saja. Sampah organik bisa diletakkan dan dibiarkan membusuk di dalam wadah, kemudian dicampurkan molase atau sisa pembuatan gula. Contohnya rumput atau kulit pisang maupun buah-buahan, dicampur molase, dibiarkan beberapa hari sampai membusuk. Jadi jangan susah-susah beli pupuk jika bisa membuat pupuk sendiri. Itulah pupuk yang paling bagus,” jelasnya. 


(Ctr12

Comments0

Type above and press Enter to search.