METRONETWORK - Masyarakat atau ahli waris, Rista dan Risma Boru Tarigan, merasa kecewa dengan pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Pemerintah Kota Medan. Pasalnya lahan seluas sekitar 3,1 hektare di Jalan Flamboyan 2, Kecamatan Medan Tuntungan, diduga akan diserobot.
Misalnya, Pemerintah Kota Medan melalui Camat Medan Tuntungan memasang plang milik Pemerintah Kota Medan di atas lahan milik orang tua ahli waris di lahan tersebut.
"Jadi, lahan ini adalah lahan kami. Orang tua kami yang memiliki lahan ini dan orang tua kami yang berperang melawan penjajah (berjuang melawan Belanda) Tapi mengapa Pemerintah Kota Medan malah mengakui itu lahan mereka, kami keberatan" kata Rista Boru Tarigan ketika ditemui awak media di Medan, Kamis (19/10/2023) siang.
Selain itu, wanita berusia 73 tahun ini mengaku, lahan itu akan dibangun untuk rumah ibadah masjid. Tapi pihak kecamatan malah membersihkan lahan itu.
"Kami sudah berladang di situ dari tahun 1950, orang tua kami sudah berladang. Tapi kenapa tiba-tiba Pemerintah Kota Medan memasang plang ini," tuturnya.
Kemudian, ahli waris juga heran. Kenapa Wali Kota Medan, Bobby Nasution memasang plang di lahan mereka.
"Kami mau membangun masjid di lahan ini. Tapi pihak Kecamatan Medan Tuntungan tiba-tiba membersihkan lahan itu. Kami ingin bertemu dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution kenapa ada plang di lahan kami," terangnya.
Terpisah, Henry Rianto Pakpahan kuasa hukum dari ahli waris mengaku heran dengan Pemerintah Kota Medan. Sebab, plang itu berdiri tanpa ada komunikasi dengan ahli waris.
"Jadi, itu sudah jelas milik klien kami. Dari dahulu sudah menguasai lahan itu," kata Henry Pakpahan.
Menurutnya, ahli waris memiliki alas hak SK Bupati Deli Serdang tahun 1974 dan diterangkan dengan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2002.
"Jadi, alas hak milik ahli waris ini sudah jelas dan berkekuatan hukum. Jadi, janganlah Pemerintah Kota Medan memberlakukan masyarakat miskin ini dengan semena-mena," tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum ini mengaku, lahan milik ahli waris ini bukan untuk diperjualbelikan. Tapi untuk membangunnya masjid.
"Kami merasa heran dengan Pemko Medan, janganlah dilarangan masyarakat atau ahli waris ini ingin membangkitkan masjid di lahan ini," tuturnya.
Kemudian, pengacara ini juga menegaskan agar kegiatan ini jangan ada unsur politik dan tidak boleh menyusahkan masyarakat miskin.
Dan saya akan berdiskusi dengan klien jalur hukum apa yang akan ditempuh, ini akan saya tempuh ke jalur hukum
"Kami berharap kami bisa bertamu Wali Kota Medan. Saya tidak terima begini Pihak kecamatan Medan Tuntungan ini datang berbondong-bondong ke lahan seakan-akan menakuti-nakuti ahli waris," terangnya.
Saya harap pihak Pemko bijak sana dengan Arif kalau bukan tanah Pemko jangan dikuasai ini tanah Alm Tri Budi Barus" Papar Henry Rianto Hartono Pakpahan.
Sayangya, saat di lokasi Tim media mencoba mewawancarai Lurah Medan Tuntungan perihal kedatangan nya ke lokasi, enggan berkomentar.
Terpisah, Camat Medan Tuntungan, Hendra Sitanggang membenarkan adanya plang milik Pemerintah Kota Medan.
"Iya itu plang Pemerintah Kota Medan," ucapnya sambil menutup sambungan teleponnya.
(Ctr12)
Comments0