BELAWAN - Terlihat sering, dalam beberapa pekan ini, Tangki warna biru putih berulang kali masuk ke Gudang Bincuan Kawasan Perikanan Gabion Belawan.
Belum diketahui secara pasti bahwa apakah gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan atau di pergunakan kebutuhan oleh kapal kapal yang dilarang.misalnya Pukat Tarik Hela Berkantong.
Terlihat dilapangan, (14/03/2024) Sekitar Pukul 16.51 WIB, satu unit mobil tangki biru putih berukuran sekitar 8000 Liter, berada dalam gudang diantara kapal kapal ikan yang diduga melanggar Undang Undang Kelautan Dan Perikanan
"Tiap hari tangki biru putih masuk ke gudang itu, Itu masuk kalau gak percaya ke dalam , lihat aja lagi ngapain, Pengawasnya baru aja keluar" Kata Sumber yang enggan dituliskan namanya itu.
Dikarenakan memblokir saluran seluler wartawan ini, Konfirmasi Kepala Syahbandar PPS Belawan Faisal hanya sebatas ceklis satu.
"Kemarin senin saya lihat masuk bang, hari ini Rabu tadi juga masuk saya lihat" Kata sumber lagi Rabu(20/03/2024)
Diduga melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 200, Diminta kepada Kapolda Sumut untuk memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku atau dugaan mafia – mafia BBM jenis solar yang sudah sangat merugikan negara di kawasan Gabion Belawan.
(Fir/)
Comments0