TSOpTSCoGSr0TfWpGpC6TfdpBA==

Kampanye Digital dalam Tatanan Regulasi Yang Adil

 Oleh : Dhevia Futri A, Mahasiswa Universitas Siber Asia



Pendahuluan

Dalam era digital, kampanye politik di media sosial telah menjadi bagian integral dari proses demokrasi, terutama menjelang pemilihan presiden. Sosial media telah menjadi arena yang semakin kompleks dan dinamis. Khususnya dalam konteks Pilpres 2024, media sosial dan berbagai platform digital menjadi panggung utama di mana kandidat dan pendukungnya berkomunikasi, berdiskusi, dan mempengaruhi opini publik.  Menyadari potensi dampak besar dari kampanye digital, penting bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi yang dapat menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokratis. Namun, mengatur komunikasi digital juga membawa tantangan tersendiri. Artikel ini akan membahas dampak, tantangan, dan solusi yang terkait dengan regulasi komunikasi digital dalam konteks kampanye Pilpres 2024 di media sosial.

Dampak Regulasi Komunikasi Digital

Regulasi yang efektif dapat memiliki dampak positif pada proses demokrasi dan kampanye digital. Dengan pembatasan yang tepat, regulasi dapat meminimalkan penyebaran berita palsu, disinformation, dan retorika polarisasi yang dapat merusak integritas pemilihan. Regulasi juga dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua kandidat, memastikan setiap suara memiliki bobot yang sama. Selain itu, regulasi dapat meminimalisir praktik-praktik manipulatif seperti pembelian suara atau kampanye hitam yang merusak proses demokrasi.

Namun, dampak regulasi juga perlu dipertimbangkan secara hati-hati, regulasi yang terlalu ketat juga dapat menghambat kebebasan berbicara dan menyuarakan pendapat hal ini berpotensi menjadi alat untuk membatasi akses informasi yang kritis. Selain itu, regulasi yang tidak tepat dapat menjadi celah bagi praktik-praktik penyensoran yang akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan yang tepat agar regulasi tidak menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi.

Tantangan dalam Regulasi Komunikasi Digital untuk Kampanye Pilpres 2024

Regulasi komunikasi digital dalam kampanye Pilpres 2024 dihadapkan pada sejumlah tantangan. Pertama, cepatnya perkembangan teknologi membuat sulit bagi pemerintah untuk mengikuti dan mengawasi semua platform media sosial. Kedua, mengidentifikasi konten yang bersifat merugikan atau manipulatif bisa menjadi tugas yang rumit. Tantangan ini menimbulkan risiko regulasi yang tidak cukup efektif atau, sebaliknya, terlalu restriktif. Ada pula kesulitan dalam mengakomodasi kebutuhan akan kebebasan berekspresi dan akses informasi yang adil, sambil tetap melindungi masyarakat dari disinformasi dan manipulasi politik. Salah satu tantangan besar adalah menemukan keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan terhadap kerusakan yang disebabkan oleh penyebaran informasi palsu.

Selain itu, regulasi yang tidak memadai dapat memberikan kesempatan bagi kelompok atau individu tertentu untuk memanipulasi opini publik melalui kampanye digital yang tidak terawasi. Dengan potensi pengaruh besar dari media sosial, regulasi yang lemah dapat merusak integritas pemilihan. Kompleksitas algoritma dan teknologi di balik platform media sosial juga menjadi tantangan tersendiri. Algoritma yang digunakan oleh platform-platform tersebut dapat memperkuat filter bubble dan echo chamber, yang kemudian memperkuat polarisasi politik dan menyulitkan dialog antar kelompok.

Solusi Menuju Kampanye Digital yang Adil

Untuk menghadapi tantangan tersebut, dibutuhkan pendekatan yang holistik dan kolaboratif antara pemerintah, platform media sosial, akademisi, dan masyarakat sipil. Pertama-tama, regulasi haruslah responsif terhadap perkembangan teknologi, kebijakan ini haruslah cermat dan komprehensif. Pemerintah perlu bekerja sama dengan platform media sosial untuk menciptakan pedoman yang jelas dan terkini. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dari platform media sosial sangat penting. Platform-platform tersebut harus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi mengenai algoritma mereka dan bagaimana konten disajikan kepada pengguna. 

Kemudian, pengembangan literasi digital juga menjadi solusi jangka panjang untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi dan mengidentifikasi disinformasi. Dengan memahami cara memfilter informasi, masyarakat dapat lebih kritis terhadap konten yang mereka konsumsi, mengurangi dampak dari berita palsu dan manipulasi.

Penting untuk melibatkan pihak independen, seperti lembaga pengawas pemilihan atau ahli keamanan siber, dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Kesimpulan

Regulasi komunikasi digital di tengah kampanye Pilpres 2024 di media sosial adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi. Meskipun tantangan dan risiko terkait, solusi dapat ditemukan melalui kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat. Dengan keseimbangan yang tepat, regulasi dapat menciptakan kampanye digital yang adil dan memberikan suara setiap warga negara bobot yang setara. Sambil menjaga kebebasan berekspresi, regulasi harus mampu melindungi masyarakat dari disinformasi dan manipulasi politik. Diperlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif untuk mengatasi tantangan ini, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan literasi digital yang kuat.


Daftar Pustaka:

Diakses dari https://www.bbc.com/news/technology untuk berita terkini mengenai regulasi komunikasi digital.

Limburg, Val. E. (2008). Etika Media Elektronik. (terjemahan). Boston: Pustaka Pelajar

Ward, Stephen J. A. Digital Media Ethics, dalam http://ethics.journalism.wisc.edu/resources/digital-media-ethics/. 

Antara, 22 Mei 2022, Bawaslu Kepri: Kampanye di media sosial rawan konflik, https://www.antaranews.com/berita/2903097/bawaslu-kepri-kampanye-di-media-sosialrawan-konflik

Ardha, B. (2014). Social Media sebagai media kampanye partai politik 2014 di Indonesia. Jurnal Visi Komunikasi, 13(1), 105-120. 

Kominfo, 29 Agustus 2017, Media Sosial Masih Jadi Sarana Penyebaran Berita Palsu dan Isu SARA, https://kominfo.go.id/content/detail/10481/media-sosial-masih-jadi-saranapenyebaran-berita-palsu-dan-isu-sara/0/sorotan_media

Mahpudin, M. (2021). Gowaslu sebagai Electoral Technology: Keterlibatan Publik dalam Pengawasan Partisipatif Berbasis Daring. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(2), 1-21.


Comments0

Type above and press Enter to search.