MEDAN - Kasus pertikaian dugaan penguasaan harta warisan sang nenek oleh Meili Menda Bangun yang melaporkan keponakannya sendiri yakni Sarah Dwi Vicktori Bangun ke Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan 1 unit mobil Fortuner, bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.
USAI SIDANG PEMBACAAN
dakwaan, Rabu (21/02/2024), kemarin, kini Senin(26/02/2024) Sekitar Pukul 15.00 WIB mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan Jl. Pengadilan Kel, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.
“Bahwa untuk menyingkat waktu, kami mohon bahwa surat dakwaan dianggap telah dimuat secara lengkap dalam eksepsi ini. Kita semua sependapat Sdr. Jaksa Penuntut Umum mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 6 KUHAP,bahwa setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun tidak boleh dibiarkan dan haruslah dilakukan penyidikan serta pelaksanaan hukumnya tidak boleh ditawar-tawar, dalam arti siapapun yang bersalah harus dituntut dan dihukum setimpal dengan perbuatannya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang menghukum orang yang bersalah merupakan tuntutan dari hukum, keadilan dan kebenaran itu sendiri. Sebab jika tidak dilakukan akan timbul reaksi yang dapat mengoyahkan sendi-sendi dalam penegakan supremasi hukum.” kata Tim Penasehat Hukum RULY Saragih SH, Muhammad Suhaji SH, Rizwan SH, Yang tergabung dalam Kantor Hukum BGGINTING dan Rekan
Tetapi disamping itu, tidak seorangpun boleh memperkosa kaedah-kaedah hukum, keadilan dan kebenaran untuk maksud-maksud tertentu dan dengan tujuan tertentu. Begitu pula dalam perkara ini, kita semua sepakat untuk menegakkan sendi-sendi hukum dalam upaya kita mengokohkan supremasi hukum yang telah diatur dalam kaedah-kaedah hukum di dalam KUHAP.
Masih Pengajuan Eksepsi Tim PH “Ketua dan majelis hakim yang terhormat Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati Sidang yang kami muliakanAdapun keberatan/Eksepsi kami ini adalah sebagai berikut :
“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum atau Dakwaan tidak diterima, atau Surat Dakwaan harus dibatalkan,”
Kesimpulan Tim Penasehat Hukum Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam Perkara. Pidana Nomor : PDM-10-K/Eku.2/Mdn.01/2024 adalah batal demi Hukum dan/atau dibatalkan.
DEMI HUKUM,
memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun dari tahanan seketika setelah putusan sela di ucapkan. Memerintahkan kepada Panitera agar berkas Perkara Pidana Nomor : PDM-10-K/Eku.2/Mdn.01/2024 atas nama Terdakwa, berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum, dan Memulihkan nama baik Terdakwa.
Kemudian Majelis Hakim melalui Hakim Ketua mengagendakan sidang jatuh pada Hari Rabu
“Kita ketemu di Hari Rabu Tanggal (28/02/2024) Untuk pemeriksaan saksi saksi, Saudara terdakwa Sarah Victori, tadi dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Terhadap keberatan ditanggapi Jaksa penuntut umum di hari Rabu” Ungkap Hakim Arfan Yani SH.
Dikutip berita sebelumnya, Kasus pertikaian dugaan penguasaan harta, bahwa Meili Menda Bangun laporkan keponakannya itu, saat ini berstatus sebagai tersangka, diduga ada kerjasama dengan oknum penyidik Subdit II Harda Bangtah.
Dugaan adanya kerjasama dengan oknum penyidik ini, diketahui karena adanya surat yang dibuat sang bibi seolah-olah surat tersebut murni dibuat oleh neneknya bernama Radumalem Sinuraya jika sang pelapor telah meminta kepada sang nenek yang sudah mulai pikun sebesar Rp500 juta untuk biaya pengurusan pencabutan laporan kepada penyidik.
Selain dana untuk biaya pengurusan pencabutan laporan Rp500 juta, dalam surat itu juga dituliskan jika sang nenek telah memberikan harta lainnya termasuk 1 unit rumah yang berada di Ibukota Jakarta kepada Meili yang merupakan bibi tersangka.
Sementara kondisi sang nenek dinilai sudah tidak memungkinkan mengetahui apa isi surat yang telah dia bubuhi cap jempol tersebut.
"Aneh aja. Si nenek disuruh melaporkan cucunya Sarah Dwi Vicktori Bangun melalui Meili Menda Bangun. Tapi si nenek juga yang membayar Rp500 juta kepada penyidik untuk biaya pengurusan pencabutan laporan. Kita ada bukti berupa surat pernyataan si nenek yang diduga dibuat oleh Meili untuk menguasai harta sang nenek dengan cara mengorbankan keponakannya sendiri,” ujar salah seorang bagian keluarga tersangka yang meminta nama serta identitasnya tidak disebutkan, Senin (25/12/2023) malam.
Ia menjelaskan, sebenarnya si nenek itu banyak hartanya. Selain harta bergerak, juga memiliki beberapa SPBU. Sementara ayah dari tersangka, merupakan anak laki-laki satu-satunya dari si nenek Radumalem Sinuraya.
“Saat ini kondisi ayah tersangka dalam keadaan sakit berkebutuhan khusus. Begitu juga adik tersangka juga berkebutuhan khusus. Sebelum ditahan oleh penyidik, tersangka ini lah yang merawat ayah dan adiknya,” kata sumber.
Sehingga, warga yang prihatin menduga kuat jika kasus pelaporan terhadap keponakannya itu erat kaitannya dengan penguasaan harta kekayaan sang nenek agar tidak jatuh kepada ayah tersangka dan bisa dikuasai sepenuhnya oleh Meili.
Saat ini, tersangka Sarah Dwi Vicktori masih ditahan atas laporan dugaan pemalsuan (Pasal 263 KUHP) yang dilaporkan oleh bibik kandung tersangka sendiri dengan tuduhan diduga menggadaikan 1 unit mobil Fortuner a/n neneknya sendiri bernama Radumalem Sinuraya.
Banyak yang menduga, perkara tersebut merupakan akal-akalan dari si pelapor (bibi tersangka) yang diduga bekerjasama dengan oknum penyidik untuk menekan tersangka dan keluarganya agar menyerahkan harta kekayaan serta barang-barang milik nenek tersangka untuk dikuasai.
Dalam hal ini, sumber juga telah memperlihatkan bukti surat pernyataan yang diduga dikonsep oleh pelapor sendiri diduga agar sang nenek menyerahkan harta bendanya kepada Meili.
Sumber juga menyebutkan rasa herannya terkait biaya pengurusan perkara yang sedang dialami tersangka sebesar Rp500 juta. Sumber juga menyebut ada saksi jika penyidik telah menerima uang dari pelapor.
Ironisnya, sejauh ini pihak penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut juga belum memeriksa nenek tersangka dan hanya berdasarkan keterangan Meili (pelapor).
Dari rekaman video yang diterima, sang nenek Radumalem Sinuraya pun mengatakan jika dirinya tidak ingin anak-anaknya, cucu-cucunya, menantunya masuk penjara. “Semua saya yang tanggungjawapi. Semua surat-surat lengkap sama menantu saya,” ujarnya.
(Fir/)
Comments0