Tia Ayu Anggraini Ajak Warga Budayakan Hidup Bersih, Dimulai dari Memilah Sampah
(Anggota DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan/Foto: ist
Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Tia Ayu Anggraini, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan, Minggu (19/7).
Kegiatan sosialisasi digelar dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 WIB di Jalan Durung III, Jalan Andansari, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Selanjutnya, sesi kedua dilaksanakan di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Komplek KPUM Lingkungan XIII, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Masing-masing kegiatan dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, pemuda, dan warga setempat.
Dalam pemaparannya, Tia Ayu Anggraini mengatakan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Peraturan daerah ini hadir untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjadikan kebersihan sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Tia, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah sejak dari rumah, serta menjaga kebersihan lingkungan merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung berbagai program Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan tata kelola persampahan.
“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, saya berharap persoalan sampah dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Medan,” katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan, masukan, serta aspirasi terkait persoalan persampahan yang masih dihadapi di lingkungan masing-masing.
Melalui sosialisasi tersebut, Tia berharap masyarakat semakin memahami substansi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 dan ikut berperan aktif dalam mewujudkan Kota Medan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan. (Ztv)
