Pajak dan Retribusi Daerah Penting Untuk Pembangunan
(Tia Ayu Anggraini/Foto: ist)
MEDAN - Tia Ayu Anggraini melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (9/5) dan Minggu (10/5).
Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi tersebut mendapat antusias tinggi dari masyarakat setempat. Pada sesi pertama yang digelar Sabtu sore pukul 16.00 WIB, sebanyak 500 warga hadir mengikuti sosialisasi. Sementara pada sesi kedua, Minggu (10/5), jumlah peserta kembali mencapai 500 orang.
Kehadiran masyarakat dari berbagai kalangan dinilai menunjukkan tingginya perhatian warga terhadap pentingnya pemahaman mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari pembangunan Kota Medan.
Dalam penyampaiannya, Tia Ayu Anggraini mengatakan Perda Nomor 01 Tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan pembangunan Kota Medan dapat berjalan lebih maksimal dan merata,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam membayar pajak serta retribusi daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut turut diisi sesi dialog dan tanya jawab antara warga dengan narasumber. Masyarakat tampak aktif menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pajak daerah, retribusi pelayanan publik, hingga manfaat penerapan perda tersebut bagi warga.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Warga berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar informasi mengenai kebijakan pemerintah daerah dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat.
