Dua Tersangka Peredaran Narkotika Diringkus di Titi Papan
(Dua Tersangka Peredaran Narkotika Diringkus di Titi Papan/Foto: ist)
BELAWAN, - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mencatatkan langkah signifikan dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sebuah operasi yang cermat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua individu yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Jalan Kl. Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan Angga Surya (33), yang diidentifikasi sebagai pengedar utama, dan Sidik Kertajaya (30), yang berperan strategis membantu dengan melakukan pengawasan di area depan lokasi transaksi.
Penggerebekan yang dilakukan dengan profesionalisme tinggi tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika yang ditemukan tergeletak di atas meja dan lantai kediaman yang dijadikan lokasi aktivitas terlarang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari tindak lanjut responsif atas laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas yang sangat mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan memvalidasi keakuratan informasi, tim di lapangan segera bergerak melakukan penggerebekan.
Langkah cepat ini berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang terkait,” jelas AKP A.R. Riza.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka (TSK) mencerminkan adanya aktivitas peredaran yang terorganisir, meliputi:
2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga shabu.
Setengah butir pil ekstasi.
2 (dua) bungkus plastik klip kosong (diduga digunakan untuk pengemasan).
Alat isap shabu (bong).
1 (satu) unit telepon genggam (diduga sebagai sarana komunikasi transaksi).
Kasat Narkoba menegaskan bahwa proses interogasi awal menunjukkan pengakuan dari kedua pelaku atas perbuatan pidana yang mereka lakukan. Kedua individu ini kini berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Polres Pelabuhan Belawan memiliki komitmen yang tak tergoyahkan untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tutup AKP A.R. Riza, sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakan layanan Call Center 110 untuk melaporkan segala indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta aktif masyarakat sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.
