Search This Blog

Powered by Blogger
  • November 202518
  • October 202516
  • September 202519
  • August 202524
  • July 202517
  • June 202512
  • May 20253
  • April 20255
  • March 202529
  • February 20259
  • January 202514
  • December 202412
  • November 202411
  • October 202415
  • September 202415
  • August 20249
  • July 202410
  • June 202410
  • May 202415
  • April 20248
  • March 202428
  • February 202479
  • January 202475
  • December 202355
  • November 202365
  • October 2023179

Report Abuse

  • MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

    MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

  • Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

    Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

  • Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

    Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

BREAKING NEWS
METRO NETWORK ID

METRO NETWORK ID

  • EKONOMI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • GLOBAL
  • HEADLINE
  • INTERNASIONAL
  • JABODETABEK
  • KOLOM
  • KRIMINAL
  • MEGAPOLITAN
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • Opini
  • News
  • Nasional
  • Kriminal
  • Global
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Berita Terkini
  • Home
  • Pilihan Rakyat

R Muhammad Khalil Prasetyo Kembali Gelar Sosper no 11 tahun 2011, tentang Pajak Reklame

ZTV
August 12, 2024

MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, menyebut bahwa setiap iklan yang diterbitkan badan usaha maupun perorangan wajib dikenakan retribusi. Sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Dijelaskan Tyo, sapaan akrabnya, pajak reklame tersebut meliputi reklame billboard, reklame videotron atau reklame megatron, reklame stiker, reklame kain, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan.

“Setiap penyelenggaraan reklame tersebut wajib ada izinnya dan dapat pengesahan dari Wali Kota Medan,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, dan berlangsung selama dua hari, Sabtu (10/8) dan Minggu (11/8) kemarin, di Jalan Maphilindo Nomor 69 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Politisi muda Partai Gerindra ini menambahkan, untuk mendapatkan izin reklame, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota Medan yang nantinya akan didisposisikan ke dinas terkait.

“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan perizinan, diatur dengan peraturan Wali Kota Medan. Untuk nominal pajak reklame yang wajib dibayarkan, itu akan disesuaikan dengan besar-kecil dan wilayah reklame itu berdiri,” ujarnya.

Selain mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Tyo juga menyempatkan diri menyerap aspirasi masyarakat sekitar. Dari banyaknya aspirasi yang masuk, ada sebahagian yang sudah diwujudkan Pemko Medan, salah satunya ada memperbaiki sistem drainase di Jalan Maphilindo. (K1)
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV
ZTV
Hanya Kuli
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
Gambar
Terpopuler
  • Pelindo Buka Posko Pengungsian dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

  • Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

  • Pelindo Regional 1 Mengadakan Pelatihan CSR Instrumen Mini Sosmap dan SROI, Dorong Penguatan Dampak Sosial Perusahaan

  • Pelindo Regional 1 Salurkan Mesin Penepung Untuk Sukseskan “Program Desa Bebas Karbon” di Desa Huta Tinggi Samosir

  • Berjalan Sukses!, Pimpinan Koprasi Maju Bersama Sejahtera Sukses Diskusi Publik Bersama Ketum Laskar Merah Putih

  • Pelindo Berbagi: Pelindo Regional 1 dan Polres Belawan Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Komplek Uka

  • Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Gelar Sharing Session di Belawan

  • Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

  • Respon Aduan Warga, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Barak Narkoba di Belawan Bahagia

Tag Terpopuler
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Global
  • Headline
  • Indonesia
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • jabotabek
  • Kolom
  • Kriminal
  • lingkungan
  • Megapolitan
  • Metro
  • Nasional
  • Network
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Politik
  • Regional
  • Sorotan
  • Sport
  • Tentara Nasional Indonesia
  • TNI
  • Tv
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© METRO NETWORK ID - SINCE 2021