TSOpTSCoGSr0TfWpGpC6TfdpBA==

Butong Laksanakan Sosper No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan


MEDAN - Anggota DPRD Medan, Surianto, SH, menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang berlangsung Jalan Jagung lingkungan 8 kelurahan terjun kecamatan Medan Belawan, Sabtu dan Minggu (3 dan 4 Februari 2024).

Didampingi  tokoh Masyarakat kecamatan Medan Marelan serta utusan kecamatan Medan Marelan, Surianto menegaskan bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab dalam membantu masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan haknya seperti kesehatan dan pendidikan.

Selanjutnya, pria yang akrab disapa Butong ini menjelaskan jika Masyarakat kota Medan saat ini tidak perlu khawatir jika sakit, karena semenjak akhir tahun 2022 pemerintah kota Medan telah mengkaper dan menanggung seluruh masyarakat kota Medan yang memiliki KTP kota Medan.

Politisi dari partai Gerindra kota Medan dalam sosper Ini juga mengatakan jika ada pihak rumah sakit yang tidak melayani serta mempersulit masyarakat kota Medan terutama masyarakat Medan Utara ( Medan Belawan, Marelan, Labuhan, serta Medan Deli) segera informasikan ke beliau biar kita cabut kerja samanya dengan BPJS.

"Jika ada rumah sakit yang tidak melayani serta mempersulit masyarakat segera informasikan ke saya agar kita cabut kerja samanya dengan BPJS", ucap ketua fraksi partai Gerindra kota Medan.

Selanjutnya Butong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan dari Dapil 2 yang meliputi Medan Belawan, Medan Marelan,  Medan Labuhan dan Medan Deli ini mengatakan saat ini Perda Penanggulangan Kemiskinan cukup ‘seksi’ karena warga berlomba-lomba mau mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah.

Diantaranya, bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat) 
Serta BPJS Gratis. Dalam kesempatan ini Butong juga menyampaikan kepada masyarakat agar memanfaatkan berbagai bantuan tersebut tetapi harus mengikuti prosedur.


(Ctr12)

Comments0

Type above and press Enter to search.