TSOpTSCoGSr0TfWpGpC6TfdpBA==

Alamak!!!... Biaya Operasional TPS 158 Kelurahan Rengas Pulau cuma 3 juta, LSM Gempur Kota Medan Akan Laporkan Penyelewengan ke Bawaslu Kota Medan


MEDAN - Penyelenggaraan pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) sudah selesai dan berjalan dengan baik, tapi tidak dengan TPS 158 kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan, kota Medan. 

Biaya yang dikeluarkan PPS kelurahan Rengas Pulau untuk menyelenggarakan Pemungutan suara di TPS tersebut hanya 3 Juta rupiah, hal ini tentu saja menjadi tanda tanya oleh anggota kpps tersebut. 

Pernyataan ketua kpps 158 kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan kepada anggota kpps tersebit hanya menerima uang oprasional 3 juta dari PPS kelurahan, Jadi menurut ketua PPS kelurahan Rengas Pulau, Yogi saat dikonfirmasi wartawan biaya per TPS sebesar 4.520.000,- (empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Ketika diminta keterangan oleh POSTBERITA. ID melalui no handphone 08227722xxxx ketua kpps 158 kelurahan Rengas pulau, Nurhani mengatakan uang oprasional kpps yang diberikan PPS kelurahan Rengas Pulau cuma tiga juga dan itu sudah habis. 

Lebih lanjut Nurhani menjelaskan kepada wartawan jika dirinya telah konfirmasi kepada PPS kelurahan Rengas Pulau jika yang terpenting gaji anggota tidak di potong, jadi masalah uang oprasional gak usah di bahas. 
"Gaji anggota kpps tidak di potong jadi uang oprasional itu jangan di bahas dan itu menjadi Hak ketua kpps" Ucap nurhaini dengan lantang. 

"nurhaini juga dengan lantang mengatakan jika mau dari mana pun, post berita manapun dia tidak takut, terserah mau diberitakan terserah " Ucap Nurhaini menghakiri pembicaraan " Ucap wanita paruh baya tersebut. 

Kemudian ketika di konfirmasi kepada salah satu anggota kpps 158 yang namanya tidak ingin disebutkan, kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan mengatakan jika ini sudah tidak benar dan kami akan melaporkan PPS kelurahan kepada KPU kota Medan, karena hanya kami yang dapat uang oprasional 3 juta, yang lain dapat 4.juta lebih. 

"Kalo memang betul ucap ketua kpps 158 kelurahan Rengas Pulau itu, Kami akan laporkan PPS kelurahan Rengas Pulau kepada KPU kota Medan terkait pemotongan uang oprasional TPS" Ucap salah satu anggota kpps tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Budi Yanto, SH ketua LSM Gempur kota Medan sangat menyayangi kejadian pemotongan uang oprasional tersebu. 

"Kami sangat menyayangkan pemotongan uang oprasional di TPS 158! Tersebut" Ucap budi yanto yang juga ketua LPM Kecamatan Medan Belawan. 

Menurut budi, jika benar ada pemotongan uang oprasional TPS dari PPS kelurahan Rengas Pulau, maka ini termaksud sudah pelanggaran berat oleh PPS tersebut dan harus ditindak lanjuti. 

Budi juga akan melaporkan secara resmi ke KPU kota Medan, dan Bawaslu kota Medan terkait dugaan pemotongan uang oprasional tersebut, serta bukan tidak mungkin kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena ada indikasi penyelewengan dan korupsi anggaran TPS. 


Sementara itu ketika Yogi Ketua Kpps kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Saat konfirmasi oleh awak media, Sabtu 17/2/24.

Mengenai pemotongan uang oprasional TPS beliau membantah dan mengatakan jika uang oprasional per TPS sebesar Rp 4.520.000,- (empat juta lima ratus dua puluh ribu rupiah.


(Ctr12)

Comments0

Type above and press Enter to search.