Search This Blog

Powered by Blogger
  • November 20259
  • October 202516
  • September 202519
  • August 202524
  • July 202517
  • June 202512
  • May 20253
  • April 20255
  • March 202529
  • February 20259
  • January 202514
  • December 202412
  • November 202411
  • October 202415
  • September 202415
  • August 20249
  • July 202410
  • June 202410
  • May 202415
  • April 20248
  • March 202428
  • February 202479
  • January 202475
  • December 202355
  • November 202365
  • October 2023179

Report Abuse

  • MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

    MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

  • Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

    Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

  • Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

    Safari Dakwah Da’i Nasional di MAPN 4 Medan: Menyulut Semangat Qur’ani Generasi Muda

BREAKING NEWS
METRO NETWORK ID

METRO NETWORK ID

  • EKONOMI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • GLOBAL
  • HEADLINE
  • INTERNASIONAL
  • JABODETABEK
  • KOLOM
  • KRIMINAL
  • MEGAPOLITAN
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • Opini
  • News
  • Nasional
  • Kriminal
  • Global
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Berita Terkini
  • Home
  • Nasional

Tidak Terima Ibunya Dihina, Anaknya AA(Inisial) Konflik Dengan Hukum.

Lintasnews.asia
December 10, 2023
 
BINJAI.METRONETWORK - Sistem peradilan pidana anak adalah proses penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum, 
Mulai tahap penyidikan hingga yang terakhir yaitu perampasan kemerdekaan atau pemidanaan sebagai upayah terakhir ;

Dalam sistem peradilan pidana anak terhadap anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam sebuah tindak pidana ; 

Akbar 14 tahun adalah satu dari sekian banyak anak yang berkonflik dengan hukum, karena tidak terima ibunya di hina, AA (inisial) melakukan pememukulan terhadap seorang anak yang berusia sama dengan nya (sebut saja inisialnya Z) ; 

Dalam tuntutannya, pada tanggal 4 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryanvi Kantha Diprama, SH. dari Kejaksaan Negri Stabat  membacakan "Menjatuhkan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum selama 2 bulan di lembaga Pembinaan khusus anak kelas satu medan"

Dan tepatnya di hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negri Stabat, Hakim Tunggal Hj. Zia Ul Jannah Idris, SH. membacakan putusan, yang mana dalam putusan Hakim tunggal Hj. Zia Ul Jannah Idris, SH. "memberikan pidana peringatan terhadap AA, anak yang berkonflik dengan hukum" ;

Di minta tanggapannya atas putusan tersebut, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI), yang juga bagian dari Team Penasehat Hukum AA, anak berkonflik dengan hukum, mengatakan : Pertama kami menyampaikan apresiasi yang besar terhadap putusan tersebut, karena bagi kami apa yang telah di putuskan oleh hakim tunggal yang menangani perkara AA sudah sangat tepat dan bijak ; 

Menjawab apa yang dipertanyakan awak media, Toni Sitepu langsung menjawabnya : Begini, dalam pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan sanksi, dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu : 
- Tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berusia 14 tahun ke bawah ; 

- Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berusia 15 tahun ke atas ;

Ditambahkan Toni Sitepu, Bahwa didalam pasal 71, UU SPPA disebutkan, sanksi / pidana pokok bagi anak terdiri dari beberapa :
- Pidana  peringatan, 
- Pidana  dengan syarat, 
- Pembinaan di luar lembaga 
Pelayanan masyarakat, 
- Pengawasan, 
- Pelatihan kerja, 
- Pembinaan dalam lembaga, 
- Penjara, 

Nah terkait penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, tentu dapat di tahan, dengan syarat anak tersebut berusia 15 tahun atau anak di duga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun ; 

Dalam kesempatan yang sama, Tumpal Hamonangan Simanjuntak, SH. CPM. Team Penasehat Hukum AA lainnya mengatakan : 
Sebenarnya tujuan dari diciptakannya Undang undang perlindungan terhadap anak, adalah untuk melindungi anak itu sendiri, kemudian menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan, terangnya ;

Tak kalah dengan rekan rekan lainnya, Kokoh Aprianta Bangun, SH. CPM. menambahkan : Jadi hukum itu soal fakta dan data koq, jika ada pihak pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan hakim, ea kita persilahkan untuk melakukan upayah hukum lanjutan, ini negera hukum & kita akan menghormati setiap langkah / upayah hukum itu, sebagai bentuk ketaat kami pada aturan hukum, ujarnya ; 

Disinggung oleh awak media, bahwa selepas sidang, ada pihak pihak tertentu yang sempat menjumpai perwakilan Bapas anak & JPU di area Pengadilan Negri Stabat, Ira Fitriana SH. yang juga ikut tergabung dalam Team Penasehat Hukum AA dibawah Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI), enggan mengkomentari hal hal tersebut ; 

Ira nama sapaan, mengatakan : kalau ada pihak yang curiga atau merasa tidak puas / keberatan dengan proses persidangan selama ini, itu adalah hak mereka ;

Namun saya ingin sampaikan, bahwa dalam perkara yang kami tangani, tidak lebih karena rasa kemanusiaan ;

Silahkan teman teman media tanya langsung ke pihak keluarga anak berkonflik dengan hukum, apakah kami ini dibayar.. Atau tidak? 

Dan kembali saya tegaskan, bahwa ini soal kemanusiaan, tidak lebih, tutup Ira mengakhir obrolan.
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
Gambar
Terpopuler
  • Terungkap! Eks Pimcapem Bank Sumut “ZI” Diduga Terlibat Skandal Kredit Fiktif Rp2,2 Miliar

  • Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

  • Muswil II DPW ASDEKI Wilayah Sumatera Utara, Plt. Dirut PIL Dipilih Sebagai Dewan Pembina

  • Draff PERPRES Kompensasi Rempang Dari Menteri BKPM Bahlil Adalah Genosida Masyarakat Adat, Penjajah!!!

  • GTG.Tour.EO dan Mahasiswa Komunikasi Universitas Siber Asia Menginspirasi Makan Sehat dalam program CSR ‘Nutrie Day’ di TK Darul Hikmah Garut"

  • Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

  • PIP Pelindo Regional 1 Ikuti Peringatan HUT ke-4 Secara Serentak, Wujudkan Keluarga Sehat dan Bahagia

  • Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”.

  • Tia Ayu Anggraini, S. KOM., M. H Kembali Gelar Sosper No 4 tahun 2012, tentang sistem kesehatan Kota Medan

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Hamparan Perak

Tag Terpopuler
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Global
  • Headline
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • jabotabek
  • Kolom
  • Kriminal
  • lingkungan
  • Megapolitan
  • Metro
  • Nasional
  • Network
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Politik
  • Regional
  • Sorotan
  • Sport
  • Tentara Nasional Indonesia
  • TNI
  • Tv
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© METRO NETWORK ID - SINCE 2021