TSOpTSCoGSr0TfWpGpC6TfdpBA==

Ade Putra Siregar Tegaskan Kliennya Korban Laka Lantas di Jalan Krakatau-Sutomo Medan


MEDAN - Ade Putra Siregar SH selaku kuasa hukum dari Richard angkat bicara mengenai kelanjutan kasus kliennya yang juga menjadi korban lakalantas mobil di Simpang Jalan Krakatau menuju Jalan Sutomo Medan pada tanggal 10 Oktober pukul 15.30 WIB. 

"Kronologisnya di mana, klien kami mengemudikan mobil jenis Kijang Inova dengan plat BK 222 CC dalam kondisi sehat. Saat klien kami mengendarai kendaraannya dari arah Jalan Besar Krakatau secara mendadak datang kendaraan lain. Mobil tersebut  dikemudikan oleh saudara Nikholas dengan plat BK 1825 ELA secara tiba -  tiba menyeberang dari Jalan Krakatau langsung membelok menuju Jalan Setia Jadi, tanpa memperhatikan ada mobil yang melintas dari arah Krakatau menuju Jalan Sutomo Medan, " terang Ade Putra Siregar. 

Akibat darikecelakaan tersebut, selain mobil yang mengalami kerusakan, juga ada beberapa orang mengalami luka serius. Ade Putra Siregar menyebutkan, kliennya masih menjalani perawatan.

"Dimana klien kami mengalami luka - luka dibagian wajah dan kaki serta hingga saat ini dadanya masih terasa sakit akibat benturan dari setir. Dan klien kami telah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Medan, " tegasnya.

Ade Putra Siregar SH menjelaskanbahwa sesuai dengan UU No  22 tahun 2009 tentang lalu lintas sudah dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan dari jalan utama harus di prioritaskan melintas dari kendaraan yang datang dari cabang persimpangan.

” Tetapi ini tidak dipatuhi prosedurberkendara dengan baik. Selanjutnya, apa yang dialami oleh klien Ade Putra Siregar sepenuhnya telah diserahkan penanganan kepada pihak Satlantas Polrestabes Medan,” jelasnya.

Kuasa hukum, Ade Putra Siregar, mewakili klienny, memberikan apresiasi kepada Kasatlantas Polrestabes Medan yang sangat profesional melayani dan menangani kasus lakalantas Richard.

"Perlu kami sampaikan beberapa kali telah dilakukan mediasi, tapi tahapan ini belum sepenuhnya berjalan,” terangnya.

Disisi lain, Ade Putra Siregar  menyayangkan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa saudara Nikholas mengiring opini publik menjadi korban. 

” Jelas hal ini tidak sesuai karena klien kami justru yang menjadi korban. Dalam hal ini dirinya menyampaikan kepada para wartawan sebagai sahabat sekaligus mitra terbaik dalam peristiwa ini telah terjadi tindakan pengiringan opini kepada orangtua Richard,” ungkap Ade

Ade Putra Siregar bersama kliennya berharap agar pemberitaan objektif dan tidak menyudutkan atau mendiskreditkan seseorang yang tidak memiliki keterkaitan atas peristiwa yang terjadi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik. 

” Persoalan benar atau salah tentunya hakim nanti yang memutuskan, jangan ada pihak yang mengklaim ke media secara sepihak,  bahwa dia adalah korban dan satunya lagi adalah pelaku. Selain itu, restorative justice sudah pernah dilakukan, namun dari sana nya merasa pembenaran sepihak, bukan mendapatkan solusi malah menggiring opini sana - sini di media seolah - olah di sana korban dan klien kami di sni bukan korban, " pungkas Ade Putra Siregar SH kuasa hukum dari Richard. (Dod)

Comments0

Type above and press Enter to search.