TSOpTSCoGSr0TfWpGpC6TfdpBA==

Raden Muhammad Khalil Prasetyo Kembali Gelar Sosper Kota Medan No 2 Tahun 2013


MEDAN - Lembaga kemasyarakatan berkedudukan di kelurahan dan dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kota. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo.

Tyo, sapaan akrab R Muhammad Khalil Prasetyo mengatakan itu saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, yang dilaksanakan selama dua hari, Sabtu (13 Juli dan Minggu (14 Juli 2024),  di jalan bunga baldu II no 25 II, Kelurahan Sidorame Barat I Kecam diatan Medan Perjuangan.

Disebutkan Tyo, lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas-tugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Seperti yang termaktub di dalam perda, jenis lembaga kemasyarakatan tersebut yakni LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), TP PKK, Karang Taruna dan lembaga pemasyarakatan lainnya," ucapnya.

Politisi muda Partai Gerindra ini menambahkan, pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembagan masyarakat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus melibatkan elemen-elemen masyarakat. Elemen-elemen masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, adalah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat," pungkasnya.

"Saat ini lembaga yang terdaftar sebagai mitra pemerintah kota Medan adalah PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang di singkat LPM", Ucap Tio sapaan akrabnya.(Zk)

Comments0

Type above and press Enter to search.