MEDAN.METRONETWORK - Berawal dari Tim Detasemen Intelijen Kodam 1/Bukit Barisan, pada saat itu melakukan pencegahan dan Penangkapan terhadap Tersangka Irwansyah Putra di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terkait kegiatan pengoplosan Pupuk Ilegal yang selanjutnya telah di serahkan ke Polda Sumut (DirKrimsus) yang selanjutnya terjadi peningkatan status ke Level Tahap II dan Penyerahan Tersangka Irwan Syahputra beserta Barang Bukti (Tahap II)
Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara Dan Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis(2/11/2023)
Pukul 10.00 WIB s/d selesai.
Dasar : 1.Laporan Polisi Nomor : LP/A/6/III/2023/SPKT. DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT tanggal 20 Maret 2023.
2. Surat Pernyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/426/X/RES.2.1/2023/Ditreskrimsus, tanggal 31 Oktober 2023.
Bahwa Kegiatan menyerahkan Tersangka Irwan Syahputra beserta Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan serta memperdagangkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI,
spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Undang - Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI Nomor 03 tahun 2014 tentang Industri dan/atau Pasal 113 Jo. Pasal 57 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Ctr12)
Comments0