Search This Blog

Powered by Blogger
  • October 202514
  • September 202519
  • August 202524
  • July 202517
  • June 202512
  • May 20253
  • April 20255
  • March 202529
  • February 20259
  • January 202514
  • December 202412
  • November 202411
  • October 202415
  • September 202415
  • August 20249
  • July 202410
  • June 202410
  • May 202415
  • April 20248
  • March 202428
  • February 202479
  • January 202475
  • December 202355
  • November 202365
  • October 2023179

Report Abuse

  • Kanwil DJBC Sumut Melalui Kapal Patroli BC 20010 Berhasil Mengamankan Dugaan Barang Selundupan

    Kanwil DJBC Sumut Melalui Kapal Patroli BC 20010 Berhasil Mengamankan Dugaan Barang Selundupan

  • Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

    Geger Nelayan Diduga Ditelan Hantu Laut Jatuh Dari KM Tanthia Sudihira Jati ll, Partai Buruh Kota Medan Angkat Bicara

  • MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

    MAPN 4 Medan Persembahkan Medali untuk Sumatera Utara dalam FORNAS VIII 2025 di NTB

BREAKING NEWS
METRO NETWORK ID

METRO NETWORK ID

  • EKONOMI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • GLOBAL
  • HEADLINE
  • INTERNASIONAL
  • JABODETABEK
  • KOLOM
  • KRIMINAL
  • MEGAPOLITAN
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • METRO NETWORK
  • NAVIGASI METRO
  • SATU PIKIRAN
  • PERINTAH RAKYAT
  • Opini
  • News
  • Nasional
  • Kriminal
  • Global
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Berita Terkini
  • Home
  • Global

Kejaksaan Negeri Belawan Laksanakan Eksekusi Badan Atas Putusan MA RI Perkara tindak Pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman

ZTV
November 07, 2023

BELAWAN.METRONETWORK - Terkait :Pelaksanaan Eksekusi badan atas Putusan Mahkamah Agung RI An. Terpidana Dra. Christina Purba dan An. Andreas Sihite, Perkara tindak Pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019      

Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 7 November 2023 Kami Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap 2 (dua) Orang terpidana yaitu terpidana An. Dra. Christina Purba dan An. Andreas Sihite.

Bahwa pelaksanaan eksekusi ini sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023 dengan amar putusan sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa Dra. CHRISTINA Br PURBA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;. 

Sedangkan untuk terpidana An Andreas Sihite dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/Pid.sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili Sendiri :
Menyatakan Terdakwa ANDREAS SIHITE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Korupsi";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp875.148.401,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Bahwa terpidana Dra. CHRISTINA Br PURBA bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan ANDREAS SIHITE bertindak sebagai Direktur Utama CV. Gideon Sakti pelaksana pekerjaan ;
Bahwa para terpidana sebelum dieksekusi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang berwenang melakukan  pemeriksaan kesehatan tersebut dengan mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap para terpidana;

Bahwa sebelumnya dalam pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan para terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang  Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidier Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan membebaskan para terpidana;

Bahwa para terpidana selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.


(Ctr11)
Also Read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
ZTV
ZTV
Hanya Kuli
Related News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Recommended
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Post a Comment
Cancel
Gambar
Terpopuler
  • Menjelajahi Pesona Alam Kalimantan Yang Menyatu Dengan Keindahan Wisata dan Kelezatan Kuliner Lokal

  • Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional

  • Milka, Perempuan Muda Pengedar Shabu Diciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

  • Pelindo Klarifikasi Atas Klaim Besi Hibah Milik Masyarakat Papua

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lama

  • LPM Kelurahan Paya Pasir Marelan Sukses Melaksanakan Giat Berupa Donor Darah dan Pengobatan Alternatif

  • Ronal Silaban Mantan Pasien, Laporkan Klinik Romauli Diduga Akibat Pelayanan Tidak Standar

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

  • PT Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Komitmen Menjaga Kebersihan Kawasan Pelabuhan Belawan

Tag Terpopuler
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Global
  • Headline
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • jabotabek
  • Kolom
  • Kriminal
  • lingkungan
  • Megapolitan
  • Metro
  • Nasional
  • Network
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilihan Editor
  • Pilihan Rakyat
  • Politik
  • Regional
  • Sorotan
  • Sport
  • Tentara Nasional Indonesia
  • TNI
  • Tv
ZTV NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© METRO NETWORK ID - SINCE 2021